Kamis, 22 Agustus 2024 19:06

Ikuti Putusan MK, DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo didepan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024)
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo didepan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) [Foto : Kumparan]

Limawaktu.id, Pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) akhirnya dibatalkan menyusul gelombang aksi ribuan mahasiswa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dikutip Tribun News, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Dia menjelaskan, tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK. Dia juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Baca Lainnya