Kamis, 21 Januari 2021 15:32

Ibu Rumah Tangga Ikut Curanmor, Perannya Cukup Sentral

Penulis : Fery Bangkit 
para tersanga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang buktinya
para tersanga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang buktinya [limawaktu.id]

Limawaktu.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FNA (31) terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cimahi.

Perempuan asal Kota Bogor itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Polres Cimahi bersama sembilan pelaku lainnya. Mereka kini mendekam di Mapolres Cimahi.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (21/1/2021), FNA mengaku berperan sebagai sopir dan pemantau di lokasi pencurian.

"Saya cuma nyupirin aja, nganterin mereka sampai turun," ujar FNI.

Seperti diketahui, dalam menjalankan aksi kejahatannya para melaku menggunakan sebuah mobil jenis Avanza dengan nomor polisi D-1678-TN yang dikemudikan FN.

Setelah sampai di lokasi pencurian yang sudah ditentukan, para pelaku lainnya turun dan langsung melakukan aksinya. Sementara FN melakukan pengawasan di lokasi.

YA (34), tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik mengaku sasarannya selama ini adalah tempat parkir. Seperti parkiran di rumah sakit dan hotel yang memiliki sistem parkir otomatis atau gate parkir.

"Ngeluarin motornya itu nyalip mobil yang mau keluar, supaya gak paket tiket," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, awalnya para pelaku berkumpul kemudian berburu mencari sasaran target yang cocok menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka FNA.

"Setelah cocok, yang spesialis pemetik turun melakukan aksi pencurian
dengan kunci astag. Diserahkan ke teman-teman dan seterus sampai masing-masing membawa motor," beber Yohannes.

Dikatakannya, para pelaku ini sudah menjadikan aksi jahatnya ini sebagai mata pencaharian. "Mereka menjadikan pencurian ini sebagai mata pencaharian," ucapnya.

Sepak terjang para tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor cukup mentereng. Tercatat ada 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah mereka sasar. Sementara barang bukit yang diamankan polisi ada 19 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, untuk para pencurinya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
 
 
 

 
 

Baca Lainnya