Jumat, 26 April 2024 15:11

Hutan Kemasyarakatan Dikuasai Pemodal, PT GKG Dinilai Tak Miliki Itikad baik

Penulis : Halomoan Aritonang
KPH Wil Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, dan pihak terkait melakukan Patroli Hutan di wilayah kerjanya
KPH Wil Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, dan pihak terkait melakukan Patroli Hutan di wilayah kerjanya [Limawaktu.id/Halomoan Aritonang]

Limawaktu.id, Ketapang -  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Wilayah Ketapang Selatan dan Barigade Karhutla beserta Warga Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi  Kalimantan Barat dan Pengurus HKM KSU Bersama menemukan adanya pemanenan di lahan HKM.

“ Berdasarkan informasi yang kami dapat dari para pemanen bahwa kegiatan mereka sudah cukup lama dan kegiatan serupa di lokasi HKM. Kami juga menggali infornasi tentang pihak pihak terkait guna mempertanggung jawabkan kiprah mereka ini di lapangan, namun saat kami lakukan upaya pemanggilan, mereka tidak mengindahkan," terang KPH Wil Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, usai melakukan Patroli Hutan di wilayah kerjanya, Jum’at (26/4/2024).

Menurut Marthen Diara, sebelum melakukan patrol, pihaknya terlebih dahulu berkordinasi dengan aparat terkait, antara lain Kepala Desa, Pemerintahan Kecamatan setempat, Kepolisian (Polsek Kendawangan) dan Koramil 1203/03 KDW.

“Dari temuan yang didapatkan saat patrol, pihaknya menilai pihak PT GKG tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan perihal tersebut, " katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari para pemanen bahwa kegiatan mereka sudah cukup lama lakukan.

"Kami juga menggali infornasi tentang pihak pihak terkait guna mempertanggung jawabkan kiprah mereka ini di lapangan, namun saat kami lakukan upaya pemanggilan, mereka tidak mengindahkannya," jelas Marthen.

Dia melanjutkan,  dasar patroli ini sesuai dengan surat tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan dalam rangka pengamanan hutan di wilayah kelola Hutan Kenasyarakatan Koperasi Serba Usaha Bersama yang terletak di Desa Meka Utana.

Tak hanya itu, kata Marhen, aktivitas pemanenan buah Kelapa Sawit di lokasi HKM adalah bukti menyalahi aturan hukum yang berlaku (Undang Undang Nomer 41, nomer 18 dan nomer 6 tahun 2023 di Pasal 92 menyebutkan dilarang beraktivitas di Hutan Kawasan tanpa seizin Menteri ) namun hal tersebut masih dikakukan oleh PT GKG.

“Kami anggap bahwa kegiatan itu merupakan tindakan melawan hukum.Hal ini patut ditinjau oleh pihak pihak terkait yang berwenang dan tidak   dibiarkan berlanjut di wilayah kelola HKM. Sebab HKM secara legal formal sudah memiliki izin," paparnya.

Pihaknya akan menindak lanjuti hal ini ketahap berikutnya, seperti penertiban bahkan bisa saja memberi efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PT GKG.

Hal senada disampaikan H. Zainudin, SE selaku Sekretaris HKM Koperasi Serba Usaha Bersama Desa Mekar Utana,  yang berharap negara  harus hadir dalam pebegalan hukum tanpa tebang pilih, ini sudah nyata dilakukan oleh PT GKG, yang seakan akan kebal hukum.

“ Negara harus menegakan hukum, karena Negara telah dirugikan," ujarnya.

Berdasar pantauan di lapangan, usia pohon Kelapa Sawit di wilayah HKM berusia lebih dari lima tahun.

 

Baca Lainnya