Jumat, 22 Maret 2024 15:37

Hukum Zakat di Tengah Utang

Penulis : Bubun Munawar
Ustadzah Ike Hikmawati,M.Pd
Ustadzah Ike Hikmawati,M.Pd [Istimewa]

Oleh : Ustadzah Ike Hikmawati,M.Pd

 Apabila seseorang memiliki tanggungan utang, apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban Zakat ataukah tidak? Untuk menjawab hal ini, ada tiga pendapat ulama sebagai berikut, pertama  Imam Syafii dan sebagian riwayat Imam Ahmad dan Zahiri menyampaikan bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, pekerbunan, dan peternakan, serta zakat harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya.

Kedua,  Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah.

Ketiga, Bagi ulama Hanafiyyah, utang menjadi pengurang bagi harta wajib zakat selain zakat pertanian dan perkebunan. Utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak dan harta yang tidak tampak. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.

Walaupun demikian, para ulama bersepakat bahwa keberadaan utang setelah seseorang berkewajiban membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Perbedaan pendapat mengenai utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan saat kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.” Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat.

Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.

Semoga kita bisa mendapatkan rezeki yang berkah, dijauhi dari utang yang melilit dan menyulitkan kehidupan kita nantinya.

Dengan zakat, infaq dan sedekah, insya Allah harta kita akan menjadi berkah dan berlipat-lipat jumlah serta kebaikannya. Wallahu'alam

Baca Lainnya