Rabu, 2 Januari 2019 16:03

Hmmmm....Anggota DPRD Cimahi Kok Mau Kunker Berjamaah Awal Tahun

Penulis : Fery Bangkit 
Rapat Parpurna Istimewa Pembukaan DPRD Kota Cimahi Pembukaan Sidang 2019 di Ruang Rapat DPRD Kota Cimahi, Djulaeha Karmita, Rabu (2/1/2019).
Rapat Parpurna Istimewa Pembukaan DPRD Kota Cimahi Pembukaan Sidang 2019 di Ruang Rapat DPRD Kota Cimahi, Djulaeha Karmita, Rabu (2/1/2019). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi ramai-ramai melaksanakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) awal tahun.

Bukannya menyerap aspirasi maysarakat, mereka malah tancap gas menggelar Kunker ke berbagai daerah. Rencananya, Kunker akan diikuti empat komisi mulai Kamis (3/1/2019). 

Kunker dilakukan tepat setelah hari pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/1/2019).

Komisi IV misalkan, mereka akan melaksanakan Kunker pertamanya ditahun 2019 ini ke Salatiga, Jawa Tengah. Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Siti Yanti Abintini mengatakan, Kunker kali ini akan membahas seputar tufoksi komisinya.

"Komisi IV ke Salatiga, 3 (tiga) hari. Membahas tufoksi mitra kerja, misalkan kesejahteraan, anggaran, pendidikan dan kesehatan," kata Siti saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (2/1/2019).

Ia mengklaim, Kunker ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Pasalnya, saat Kunker itu, kata dia, pihaknya saling menyerap kelebihan dari wilayah tujuan.

Dikatakannya, biasanya para Anggota DPRD Kota Cimahi melaksanakan Kunker 3-4 kali dalam sebulan. Kemungkinan, awal tahun di tahun 2019 ini juga akan dilakukan tiga kali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Solihin mengklaim, pelaksanaan Kunker di awal tahun ini sifatnya penting secara pembahasan di komisi, maka pada secara mekanisme diawal tahun sidang ini komisi harus berjalan. Sehingga harus ada buah hasil Kunker yang diterapkan di komisi.

"Makanya awal tahun ini kita juga sudah ada agenda kunker bagi anggota dewan," sebutnya.

Ia menampik bahwa pelaksanaan Kunker ini bakal mengurangi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. "Enggak lah kalau kunker kan ada pembagian jadwal tidak semua dewan melakukan kunker secara bersamaan," imbuhnya.

Agus menuturkan, untuk pelaksanaan Kunker secara undang-undang sah dilakukan. Sebab Kunker merupakan bagian dari program anggota dewan yang tujuannya untuk studi banding.

"Tapi jika memang ada masukan dari masyarakat seperti itu, kita tetep akan evaluasi dengan cara meminimalisir atau merasionalisasi dari jumlah kunker yang dilakukan," tandasnya.

Baca Lainnya