Limawaktu.id - pelayanan tatap muka pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi ditiadakan sementara mulai Kamis (19/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, pelayanan pembuatan berbagai administrasi kependudukan dari mulai akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap berjalan. Pelayanan dilakukan secara online melalui nomor-nomor WhatsApp yang sudah disiapkan.
"Pelayananannya melalui media WhatsApp. Hanya melayani chat/kirim pesan. Tidak tatap muka. Tapi kami langsung proses," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disduckapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Rabu (18/3/2020).
Ditiadakannya layanan tatap muka dalam pembuatan berbagai administrasi kependudukan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Selain Disdukcapil, pihak DPRD Kota Cimahi juga tidak akan menerima kunjungan dari kota/kabupaten. Kunjungan Kerja (Kunker) yang sudah direncanakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cimahi akan ditunda hingga 31 Maret mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 170/122/DPRD tentang Tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 08 Tahun 2020. "Ditunda sampai 31 Maret. Sambil menunggu edaran gubernur Jabar dan Wali Kota lagi," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.