Jumat, 22 Maret 2024 14:29

Hasil Perhitungan Suara di KPU Tak Sesuai Data, PPP Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara
Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara [Instagram@amiruskara]

Limawaktu.id, Jakarta - Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, pihaknya menemukan banyak  banyak suara yang hilang dan tidak sesuai di tingkat kecamatan hingga provinsi. Kehilangan suara ini sudah disampaikan saat repat pleno tingkat provinsi. Namun, KPU tidak mengoreksi data itu.

"Ada beberapa dapil kabupaten/kota dan provinsi yang suaranya hilang cukup signifikan," kata Amir, dikutip Tempo.co, Jum’at (22/3/2024).

Dia mengungkapkan, karena dugaan tersbut, maka PPP akan  mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024. Tim hukum PPP saat ini sedang merampungkan data.

"Data kita sudah hampir rampung. Maka kalau tidak hari ini besok kita sudah ajukan ke MK,"ungkap Amir.

Dari pleno hasil perhitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar pada Rabu 20 Maret 2024,  suara PPP tidak mencapai ambang batas parlemen yakni 4 persen. PPP hanya meraup 3,87 persen.

Amir mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan selisih antara data internal PPP dengan data KPU. Data internal menunjukkan, suara PPP melewati ambang batas.

 "Data rekap provinsi dari KPU banyak yang berbeda dengan data kita," kata Amir.

Namun, Amir belum berkenan menjelaskan materi gugatan itu. Ia juga meluruskan, kehilangan suara itu bukan karena kecurangan.

Amir menambahkan, PPP telah menunjuk kadernya Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Ia akan dibantu sejumlah pengacara yang berasal dari internal dan eksternal partai. "Kami yakin gugatan dikabulkan. Karena kita punya data dan saksi," kata Amir.

Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur sebelumnya menegaskan, dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.

“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mansyur.

Baca Lainnya