BN dan MS Tersangka tersangka atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Synthetic Cannabinoid dan berbagai obat-obatan terlarang.
BN dan MS Tersangka tersangka atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Synthetic Cannabinoid dan berbagai obat-obatan terlarang. [Fery Bangkit]
News

Hasil Grebeg Pesta Narkotika: 2 Tersangka, Sisanya Direhab

Limawaktu.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menetapkan BN dan MS sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Synthetic Cannabinoid dan berbagai obat-obatan terlarang.

Keduanya merupakan muda-mudi yang digrebeg warga saat melakukan pesta narkotika pada Sabtu (11/4/2020) malam di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Andri Alam mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik, kedua tersangka terbukti menyimpan dan memiliki barang haram tersebut.

"Kita tetapkan jadi tersangka ada 2 orang," tegas Andri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (13/4/2020).

Dari tersangka BN, kepolisian mengamankan tembakau yang diduga jenis Synthetic Cannabinoid seberat 11 gram. Sedangkan dari tersangka MS, ada 820 dan 170 tablet Trihexyphenidiyl serta 230 tablet Tramadol.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana 15 sampai 20 tahun," ucapnya.

Sebetulnya, dari penggerebegan yang dilakukan warga bersama aparat setempat itu ada sembilan orang yang diamankan. Namun hanya dua yang dijadikan tersangka.

Sedangkan tujuh sisanya dikatogerikan sebagai korban penyalahguna. Ketujuh orang tersebut akan dilakukan rehab. "Dalam Undang-undang sebagai korban penyalahguna itu kita punya kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan dengan cara melakukan rehabilitasi," jelasnya.

Ketujuh muda-mudi tersebut sudah diserahkan ke Yayasan Rehabilitasi Ultra untuk dilakukan rehabilitasi atau penyembuhan.

"Kami serah terima dengan yayasan rehabilitasi untuk melakukan upaya penyelamatan tersebut," pungkasnya.

Ketua Cabang Yayasan Rehabilitasi Ultra, Billy Mataram mengatakan, para korban penyalahguna narkotika ini terlebih dahulu akan dilakukan assesment. Rencananya, mereka akan direhab selama tiga bulan.

"Korban penyalahguna ini insya Alloh masih bisa ditolong. Kita assesment dulu," ujarnya.

Baca Lainnya