Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati [Limawaktu.id]
News

Hanya Tersisa 15 Hektar Sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Cimahi

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Kota Cimahi  harus mempertahankan lahan seluas 19 hektar  lahan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan yang diteapkan oleh Kementerian ATR/BPN. HIngga kini lokasi lahan pertanian berkelanjutan tersebut berada di Kelurahan Citeureup  Kecamatan Cimahi Utara dan Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan.

“Lahan pertanian yang  luasnya 19 hektar tersebut, hanya 15 hektar yang berupa lahan sawah, dan  harus tetap dipertahankan dan tidak boleh atau dilarang untuk dialihfungsikan,” terang Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati, di ruang kerjanya, Rabu, 17 September 2025.

Menurut dia,   agar lahan pertanian berkelanjutan tersebut tidak dialihfungsikan, harusnya pemerintah melakukan pembelian lahan pertanian tersebut. Namun hal tersebut harus dilihat juga kemampuan keuangan daerah. Yang pasti kalua sudah ditetapkan adanya lahan pertanian berkelanjutan, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam hal penentuan Lahan Pertanian Berkelanjutan tersebut juga harus mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kota Cimahi sekarang sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang RTRW, tinggal dilakukan pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang penentuannya harus mengacu kepada RTRW.

“Setelah ada Perda RTRW baru kemudian ditetapkan RDTR nya, jadi RDTR harus berpedoman kepada RTRW, ” kata Dewi.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya,  Meningkatnya laju pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan lahan menjadi cukup tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dengan melakukan alih fungsi lahan salah satunya adalah lahan pertanian atau sawah.

Data di Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menunjukan, pada 2024 Luas Baku Sawah di Kota Cimahi saat ini tinggal 136 hektare saja atau sekitar 4 persen dari luas Kota Cimahi.

“Luas Lahan Sawah di Kota Cimahi saat ini tinggal 136 hektar saja atau 4 persen dari luas Kota Cimahi,” sebut Kepala Bidang Pertanian dan Perikanan Dispangtan Kota Cimahi Teja Dahliawati, Rabu, 3 September 2025.

Seperti diketahui alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai persoalan serius, seperti terganggunya ketahanan pangan, menurunnya kesejahteraan petani, dan kerusakan lingkungan.

“Menindaklanjuti surat Mentan tersebut kami bersama OPD lain sudah melakukan pembahasan hal tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan jika di masing-masing daerah harus ditetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembahasan dengan OPD lain sudah dilakukan pada Juli 2025 lalu.

 “Kami sudah mengalokasikan anggaran Rp5 Miliar untuk lahan pengganti, namun hingga saat ini anggaran tersebut akhirnya direalokasi kepada kegiatan lain, karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya.

 

Baca Lainnya