Senin, 26 Februari 2024 12:38

Hak Angket DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik Kepada Presiden

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Mahfud MD
Mahfud MD [Instagram@mohmahfudmd]

Limawaktu.id, Jogyakarta, Isu bergulirnya Hak Angket yang akan dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai pro kontra dari berbagai kalangan, menyikapi persoalan Pemiihan Umum 2024.

Menurut Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 yang juga mantan Mnekpolhukam Mahfud MD, minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024, yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua melalui Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

“DPR juga bisa melakukan impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” ungkap Mahfud di akun instagramnya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” katanya.

Sementara, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.

Hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, kata Yusril, berpotensi menimbulkan kaos atau kekacauan. “Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril, dikutip KOmpas.Com, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Dia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

 

Baca Lainnya