Limawaktu.id, Bogor - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin (12/04/2024). Sertipikat diserahkan secara langsung kepada 10 orang perwakilan penerima, dibarengi dengan masyarakat lainnya yang hadir di lingkungan Desa Gunung Sari.
Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan keuntungan bagi masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah.
"Pertama tanah Bapak/Ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertipikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah Bapak/Ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," kata Hadi Tjahjanto.
"Kedua apabila ada oknum membawa sertipikat palsu mengaku mengaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana. Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang Bapak/Ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," tambahnya.
Terkhusus jika masyarakat ingin memanfaatkan sertipikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal. "Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan keuntungan yang didapat oleh masyarakat, maka Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk menjaga sertipikatnya dengan baik. "Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu bisa ditinggalin hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan," lanjutnya.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar masyarakat memfotokopi sertipikatnya. Hal ini untuk mengantisipasi hilang atau rusaknya sertipikat. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertipikat baru ke Kantor Pertanahan setempat.
"Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke Kantah dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," pesannya.