Jumat, 24 Juli 2020 15:00

Gudangnya Jadi Home Industry Obat Keras, Pemilik: Dia Ngontrak Rp 1 Juta Sebulan

Penulis : Fery Bangkit 
 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar saat melakukan rekontruksi dan penyitaan barang bukti Di TKP.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar saat melakukan rekontruksi dan penyitaan barang bukti Di TKP. [Foto istimewa]

Cimahi - Maria Martalentina (67) mengaku tak mengetahui gudang miliknya di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dijadikan tempat untuk meracik obat-obatan terlarang.

Menurut Maria, gudang yang tepat berada di belakang rumahnya itu dikontrak oleh Tanto Uripto sekitar tiga tahun lalu dengan harga Rp 1 juta setiap bulannya. Namun ia sama sekali tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan salah satu tersangka kasus home industry obat keras jaringan Jakarta-Bandung itu.

"Iya dikontrak. Saya enggak tau dia (tersangka) ngerjain apa," kata Maria saat ditemui, Jumat (24/7/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan rekontruksi dan penyitaan barang bukti di gudang tersebut pada Jumat (24/7/2020). Gudang tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke-4, selain TKP di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung atas kasus serupa.

Maria mengatakan, dirinya sama sekali tidak mencurigai gudang miliknya dijadikan tempat meracik obat keras yang melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dia (tersangka Tanto) jarang ke sini. Paling seminggu 3 kali, makannya saya tenang. Dia bawa apa gitu, saya gak curiga. Dia sendirian," tutur Maria.

Kemudian ketika tim melakukan penggeledahan pada Rabu (22/7/2020), Maria kaget dan sama sekali tak menyangka gudangnya dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan yang negatif.

"Saya gak berani ngecek gudang itu. Pas ada yang datang hari Rabu kirain saya anak geng. Iya kalau taunya begini, saya gak kontrakin," pungkasnya. 

Baca Lainnya