Jumat, 24 Juli 2020 14:12

Gudang Belakang Rumah di Cimahi Ini Ternyata Produksi Obat Terlarang

Penulis : Fery Bangkit 
Tersangka pembuat obat keras saat gelar rekontruksi di TKP.
Tersangka pembuat obat keras saat gelar rekontruksi di TKP. [Foto istimewa]

Cimahi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan rekontruksi dan penyitaan barang bukti kasus home industri obat keras jaringan Jakarta-Bandung di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Jumat (24/7/2020).

Gudang belakang rumah tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke-4 dari kasus industri rumahan obat keras. TKP ke-1 berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Tersangka pembuat obat keras saat melakukan gelar rekontruksi di TKP.

Kemudian TKP ke-2 berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar dan TKP ke-3 di Perumahan Kopo Permai RT 03/21. Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, kasus home industri pembuat obat keras itu bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta.

Kemudian dari BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap tersangka pertama atas nama Sarman pada 22 Juli sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah jasa pengiriman atau TKP ke-1.

"Pada saat itu ditangkap tersangka atas nama Sarman yang mengirim obat heximer ke Jakarta sekitar 600 ribu butir, sekitar 4 dus besar," ungkap  ungkap Rudy saat ditemui disela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi.

Kemudian, dilakukan introgasi dan pengembangan. Ternyata barang bukti tersebut diambil tersangka dari TKP ke-3 yakni di Perumahan Kopo Permai. Kemudian tim gabungan mendatangi perumahan tersebut.

"Di TKP ditemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak," terang Rudi.

Kemudian di Perumahan Kopo Permai tim gabungan juga menangkap tersangka lainnya bernama Kholik dan Rahmat. Keduanya merupakan peracik jenis obat-obatan terlarang itu. Dari pengakuan tersangka Sarman, ternyata ada tempat produksi lainnya yaitu di Kota Cimahi.

Setelah dilakukan penggeledahan, di gudang yang menyatu dengan rumah itu ditemukan tersangka ke-4 bernama Tantor Uripto yang juga berperan sebagai peracik. Di lokasi itu juga ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku.

Ada sebanyak 44 karung Granular Trihexyphenidy (THP) sebeart 4,8 kilogram. "Di sini (Kota Cimahi) melakukan peracikan. Jadi bahan baku dikirim dari seseorang dari Jararta melalui travel. Di sini menurut pengakuan 50 ribu sehari yang kecil," sebut Rudy.

Jadi secara keseluruhan dari 4 tersangka, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7.9 kilogram bahan utama THP.

"Mesin ada 3 di sini (Cimahi) kecil, TKP di Kopo Permai besar mesin pencetak. Kegiatannya sudah berjalan  7 tahun dari tahun 2013" katanya.

Jaringan pembuat obat keras dan terlarang itu biasanya dipasarkan ke Jakarta. "Pernah ke Surabaya juga," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Baca Lainnya