Kamis, 3 Agustus 2023 12:54

Gratiskan BPHTB Merupakan Program Pemerintah Pusat Bukan Keputusan Bupati Bandung Barat

Penulis : Bubun Munawar
Bupati Bandung Barat Putuskan Bembebasan BPHTB Pendaftaran Tanah PTSL
Bupati Bandung Barat Putuskan Bembebasan BPHTB Pendaftaran Tanah PTSL [Instagram]

Limawaktu.id, Bandung Barat - Isu kebijakan Bupati Bandung Barat tentang menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembuatan Sertifikat tanah sudah cukup lama menggelinding dan sempat heboh karena ada berbagai komentar dan tanggapan dari para penggiat termasuk penulis sendiri. Namun setelah itu reda.

Menurut Pemerhati Pemerintahan Djamu Kertabudi, baru-baru ini muncul kembali di media kebijakan ini diumumkan dengan lebih rinci beserta pensyaratannya. Ternyata kebijakan menggratiskan BPHTB ini dikaitkan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan  merupakan program pemerintah pusat yang sudah lama bergulir. 

“Adapun kedudukan BPHTB dalam program PTSL ini sebagai obyek pajak yang dikecualikan. Artinya di setiap Daerah selama ini atas kerja sama dengan kantor Pertanahan,/BPN yang merupakan instansi pusat dalam menjalankan program PTSL ini  bagi masyarakat yang mengajuan pembuatan sertifikat  BPHTBnya secara otomatis digratiskan,” terang Djamu, Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, apabila setelah memperoleh Sertifat tanah kemudian diperjualbelikan maka baru BPHTB dikenakan. Jadi sekali lagi, pengumuman dari Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang saat ini beredar itu bukan kebijakan baru atau kebijakan Bupati, akan tetapi merupakan kebijakan lama dari pemerintah.

“Pertanyaannya kenapa di KBB program ini  baru diumumkan, malah dengan gencar dilakukan Bupati langsung ?. Saya juga tidak tahu. Wallohu A'lam,” pungkas Djamu.

Sementara, di akun instagramnya, Bupati KBB Hengki Kurniawan menyebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyambut HUT RI ke-78 akan menggratiskan BPHTB program PTSL.  Hal ini bermaksud agar tidak ada sengketa atau permasalahan lainnya di lain hari perihal aset yang dimiliki, karena sudah tercantum pada sertifikat resmi.

Beberapa persyaratan ditetapkan Untuk mengikuti program pembebasan bea perolehan hak atas tanah atau/ bangunan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023, diantaranya :

1. Memberikan pembebasan BPHTB Program PTSL yaitu didaftarkan/diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah terhitung mulai bulan Agustus sampai Desember tahun 2023 untuk penerbitan sertifikat tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bagi masyarakat berpenghasilan rendah/orang tidak mampu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penerima pembebasan BPHTB Program PTSL wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS), penerima bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Lainnya