Jumat, 17 Maret 2023 14:09

Geliat Disnaker Bantu Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik menyerahkan bantuan iuran JKK atau JKM kepada 59 orang  pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM, Jum'at (17/3/2023)
Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik menyerahkan bantuan iuran JKK atau JKM kepada 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM, Jum'at (17/3/2023) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Pemerintah mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun diantara para pekerja formal, masih ada para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima yang  membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.

Untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggulirkan Program Geliat Disnaker (Gerakan Peduli Aparatur Dinas Tenaga Kerja). Sebab, para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.

“Diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Jum’at (17/3/2023).

Menurutnya,  pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

“Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan, namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja bukan penerima upah dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak,” katanya.

Dia menjelaskan, Geliat Disnaker dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan. Caramya, Aparatur Disnaker Kota Cimahi membuat sebuah gerakan yang merupakan bentuk santunan atau sumbangan dari aparatur Disnaker untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan di Kota Cimahi dengan menyisihkan pendapatannya secara sukarela.

“Inovasi Geliat Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.,” jelasnya.

Pada Jum’at  17 Maret 2023, Disnaker Kota Cimahi mencanangkan gerakan tersebut dengan memberikan bantuan iuran JKK atau JKM kepada 59 orang  pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM nya.

“Untuk saat ini aparatur disnaker baru dapat membayar iuran bagi 59 0rang pekerja rentan yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan,” sebutnya.

Karena geliat ini bersifat sukarela untuk mencover iuran JKK an JKM. Mudah mudahan hal ini dapat menjadi bernilai ibadah.

“Selain itu, Geliat Disnaker  juga merupakan salah satu implementasi dari kepedulian aparatur negara kepada para pekerja rentan, insya allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se Kota Cimahi,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya