Jumat, 29 Oktober 2021 18:33

Gelar Keramaian Harus Seizin Satgas Covid-19

Penulis : Bubun Munawar
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Cimahi Asep Bahtiar
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Cimahi Asep Bahtiar [Google]

Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan kepada masyarakat yang menyelenggarakan keramaian. Sebab untuk menggelar keramaian seperti hajatan, olahraga maupun budaya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi.

"Masyarakat yang hendak melaksakan acara keramaian tentunya harus mendapat rekomendasi izin dari Satgas COVID-19 di Kota Cimahi. Sebab nantinya pelaksanaan acara-acara tersebut akan dipantau," ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Cimahi, Asep Bahtiar, Jum'at (29/10/2021) .

Menurutnya, Pemantauan akan dilakukan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, aparat kecamatan hingga kelurahan.

" Warga harus menempuh ijin. Mereka (masyarakat) membuat surat permohonan untuk rekomendasi pelaksanaan kegiatan," jelasnya.

Kegiatan keramaian seperti hajatan, event olahraga hingga kebudayaan sudah diperbolehkan untuk digelar kembali meskipun pandemi COVID-19 masih mewabah. Lampu hijau itu diberikan setelah Kota Cimahi menyandang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini.
Izin kegiatan keramaian itu sudah tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Diperbolehkannya kegiatan acara hajatan, event olahraga hingga kebudayaan juga sudah mendapat lampu hijau dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi.

"Sesuai petunjuk Plt bahwa kegiatan warga seperti hajatan, acara olahraga, atau budaya ada beberapa slot yang sudah kita izinkan," pungkasnya. 

 

Baca Lainnya