Limawaktu.id - Shela Putri Nugraha, salah seorang pengendara roda dua harus pasrah ketika diberhentikan Polisi pada Senin (11/12/2017) di Jalan Sangkuriang Cimahi.
Shela terjaring operasi Penegakan Hukum (Gakum) Gabungan antara Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Polres Cimahi.
Berdasarkan pantauan, Shela terpaksa diberhentikan karena tidak menyalakan lampu besar motor yang dikendarainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinyatakan lengkap.
Namun, karena lampu besarnya tidak menyala, polisi memberikan surat tilang kepada Shela.
"Kenapa lampunya gak nyala?," tanya anggota polisi.
"Rusak bu, belum sempet dibenerin," jawab Shela.
Selain Shela, ada puluhan kendaraan bermotor lainnya yang terjaring Gakum.
Gakum ini merupakan salah satu rangkaian pengamanan jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. (kit)*