Limawaktu.id, Cimahi - DPRD Kota Cimahi memeberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi untuk mengusulkan nama bakal calon penjabat wali kota Cimahi, menyusul akan berkahirnya jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan pada Oktober 2023.
“DPRD Kota Cimahi akan memberi kesempatan kepada Fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang akan diajukan, “ terang Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, dalam pesan whatsapp yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (1/9/2023).
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan format usulan kepada masing-masing fraksi, dan waktu untuk rapat Fraksi dengan partainya dan sudah diterima pimpinan DPRD paling lambat 6 September 2023.
“Kami memberikan waktu hingga 6 september 2023 kepada masing-masing fraksi karena Ketua DPRD harus menyampaikan usulan ke Mendagri paling lambat 8 September 2023,” katanya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) telah mengingatkan kepada 17 Ketua DPRD di Indonesia untuk segera mengusulkan nama-nama yang akan menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima Limawaktu.id dengan Nomor 100.2.1.3/4446/SJ tertanggal 21 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untukpara Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Pada Oktober 2023, ada 17 daerah yang perlu dilakukan pengisian penjabat kepala daerah karena kekosongan pejabat kepala daerah/wakil kepala daerah dan penjabat kepala dearah yang telah memasuki satu tahun masa penugasan.
Suhajar menyebutkan, terdapat Sembilan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dengan rincian dua gubernur/wakil gubernur, tiga bupati/wakil bupati, empat wali kota/wakil wali kota sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terdapat delapan penjabat kepala daerah yang memasuki masa satu tahun masa penugasan dengan rincian satu penjabat gubernur, lima penjabat bupati, dan dua penjabat wali kota,” sebutnya.
Suhajar menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penjabat bupati/penjabat walikota kepada Menteri Dalam Negeri, untuk ditindajklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal sebelumnya dijabat penjabat bupati/walikota, maka dapat mengusulkan orang yang sama atau berbeda. Adapun usulan nama penjabat bupati/walikota tersebut paling lambat 8 september 2023.
Berikut Daerah yang akan dilakukan pengisian penjabat bupati/wali kota di Indonesia :
Provinsi Aceh :
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Nagan Raya
Provinsi Sumatera Barat :
- Kota Padang Panjang
- Kota Pariaman
Provinsi Jawa Barat :
- Kota Cimahi
Provinsi Sulawesi Tengah :
- Kabupaten Buol
Provinsi Sulawesi Selatan ;
- Kabupaten Enrekang
- Kota Pare-pare
Provinsi Sulawesi Tenggara :
- Kota Kendari
Provinsi Maluku :
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Tual
Provinsi Papua :
- Kabupaten Kep Yapen
Provinsi Papua Pegunungan :
- Kabupaten Tolikara