Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi [instagram@dedimulyadi71]
News

FKKS Cabut Gugatan Terkait Rombel di Jabar

Limawaktu.id, Kota Bandung – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) yang mengajukan Gugatan terkait penambahan rombongen belajar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui babak baru. Pasalnya, secara resmi FKKS mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Saya menyampaikan informasi bahwa gugatan terkait penambahan Rombongan Belajar (rombel) di PTUN hari ini  dicabut,” terang Dedi Mulyadi, di akun instagramnya , Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Dedi, dengan dicabutnya gugatan itu maka kebijakan penambahan rombel sah secara hukum.

“Saya berterima kasih kepada para penggugat yang telah mencabut gugatan. Semoga bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar,” katanya.

Dia berharap warga Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan minimal di SMA atau SMK maupun Madrasah Aliyah.

Ketua Tim Hukum FKSS (Forum Kepala Sekolah Swasta) dan BMPS Jabar, Alex Edward mengatakan, pihaknya bersama pihak tergugat memang telah melakukan dua kali mediasi. Salah satunya yang baru dilakukan di Disdik Jabar. Kesepakatan kedua belah pihak pun terjalin, sehingga gugatan bakal dicabut.

 “Secara prinsip materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi,” katanya, dikutip jabarekspres.

Dia menjelaskan, dalam  pertemuan itu berhasil mengakomodir kepentingan dari FKSS maupun BMPS. Terkhusus berkaitan dengan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Beberapa poin kesepakatan itu di antaranya, melakukan tracking bersama dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Kemudian, pemerintah daerah juga berkomitmen akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan murid baru tahun mendatang.

Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana menerangkan, gugatan itu terjadi karena ada aspirasi yang buntu. Kemudian setelah semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah, maka gugatan tak perlu berlanjut.

Baca Lainnya