Limawaktu.id, Bale Bandung – Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung berjalan dengan lancar dan berakhir damai. Pihak Penggugat Anggota DPRD Kota Cimahi Fitriyani Angelina Silaban melalui kuasanya, Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., secara resmi mencabut gugatan yang diajukannya terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam proses pencabutan tersebut, terdapat beberapa catatan kesepahaman yang diterima dan disepakati oleh pihak Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menghormati langkah damai yang ditempuh oleh Penggugat.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari majelis hakim, petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan akan keluar secara resmi pada hari Rabu mendatang.
“Dengan pencabutan tersebut, maka perkara dianggap selesai dan tidak dilanjutkan, termasuk terhadap Para Turut Tergugat, yakni Pimpinan DPRD Kota Cimahi, serta pihak-pihak lainnya yang sebelumnya turut disebut dalam perkara ini,” ungkap Achmad Gunawan, SH,MH, kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kota Cimahi, Selasa, 29 Juli 2025.
Penanganan yang berorientasi pada penyelesaian damai ini diapresiasi oleh semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan semangat rekonsiliasi.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Agung Yudaswara menyebutkan, ditengah pelaksanaan Rapat Paripurna beberapa waktu lalu terjadi interupsi yang disampaikan anggota DPRD Kota Cimahi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung di Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Fraksu Gerindra- PPP) , Fitriyani Angelina.
Ftiriyani menyampaikan protes kepada pimpinan DPRD karena dirinya tidak dilibatkan sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus).
“Saat itu Fitriyani meminta pimpinan agar pansus jangan dulu disahkan karena dia tidak diutus fraksinya masuk dalam keanggotaan Pansus. Tapi kami dari pimpinan tidak bisa intervensi karena itu urusan rumah tangga Fraksi,” kata Agung.
Dijelaskan Agung, Fitriyani memiliki hak untuk masuk dalam anggota Pansus, namun hal itu harus diusulkan oleh Fraksinya. Karenanya, pihaknya mempersilakan Fitriyani berkoordinasi dengan frkasinya, dan rapat di skor selama lima menit.
“Satu Fraksi itu minimal beranggotakan 4 orang, jika ada Partai yang hanya mendudukan satu wakilnya di DPRD, maka dia harus bergabung dengan partai lain dalam satu fraksi. Kami hanya menerima usulan yang disampikan oleh Fraksi tentang siapa saja yang masuk didalam keanggotaan Pansus,” terangnya.
Dijelaskan Agung, setelah memberikan waktu kepada Fitriyani dan Ketua Fraksi Gerindra H. Barkah Setiawan untuk berembuk, Fraksi Gerindra menetapkan tidak memasukan Fitriyani sebagai salah satu anggota Pansus, sesuai dengan keputusan dari Ketua DPC Partai Gerindra, H. Bambang Purnomo.
Karena tak masuk dalam utusan Panitia Khusus (Pansus) akhirnya Fitriyani mengajukan gugatan kepada Pimpinan DPRD Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan