Limawaktu.id - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/2/2019).
Bahar yang mengenakan peci dan kemeja putih serta sorban dan disarung, ia sudah tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, sekitar pukul 08.00 WIB.
Bahar tiba di PN Bandung melalui pintu samping dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sidang yang menyita khalayak publik ini dijaga ekstra ketat aparat kepolisian. Ribuan polisi disiagakan sebagai antisipasi kehadiran massa pendukung Bahar.
Saat ini Bahar dan dua tersangka lainnya sudah berada di PN Bandung. Mereka akan dihadapkan di persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaannya. Dalam menyidangkan perkara ini, kejaksaan menurunkan 10 orang jaksa, terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith merupakan pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar. Selain Bahar, ada dua pelaku lainnya.