Kamis, 18 Februari 2021 17:16

Faktor Ekonomi Mendominasi Kasus Perceraian di Kota Cimahi

Penulis : Muhammad Ankawijaya
Penandatanganan Kerjasama Pengdilan Agama Kota Cimahi dengan Perguruan Tinggi, belum lama ini.
Penandatanganan Kerjasama Pengdilan Agama Kota Cimahi dengan Perguruan Tinggi, belum lama ini. [Istimewa]

Limawaktu.id,- Faktor Ekonomi  banyak melatarbelakangi kasus perceraian di Kota Cimahi sepanjang 2020. Data yang ada di data Pengadilan Agama Kota Cimahi, dari 1.392 perkara yang masuk,  359 dantaranya  perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat. sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat.

 Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, Sejak adanya Pandemi Covid-19 di 2020  jumlah perkara cerai yang mendaftar di Pengadilan Agama Kota Cimahi menurun. Sebab Pengadilan Agama Cimahi melakukan penutupan pendaftara. Namun jumlahnya kembali meningkat ketika memasuki era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), di saat pendaftaran perkara perceraian dibuka kembali.

 "Kalau dihitung rata-rata itu peningkatannya tidak terlalu banyak, tidak melebihi 10 persen," paparnya, Kamis (18/2/2021).

 Dia menyebutkan, kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, di mana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kausar Anhar, S.H. menyebutkan, Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi, pihaknya sudah melakukan Kerjasama dengan perguruantinggi dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum ini merupakan hal vital atau pintu gerbang dalam sebuah pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi.

 “Diharapkan dalam pembuatan gugatan harus maksimal, jangan sampai merugikan para pihak sehingga di akhir pemberian putusan hakim tidak bermasalah. Saya juga erharap agar petugas Posbakum lebih mengoptimalkan peran sebagai konsultan dan pemberi advis hukum sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI,” sebutnya.

Baca Lainnya