Rabu, 12 Juli 2023 21:30

Enam Daerah jadi Pilot Project Pengelolaan SP4N-LAPOR ! yang Digulirkan Kementerian PANRB

Penulis : Bubun Munawar
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menutup  acara 2nd Annual Workshop: Rakornas SP4N-LAPOR! Hari ke-2, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menutup acara 2nd Annual Workshop: Rakornas SP4N-LAPOR! Hari ke-2, di Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Humas MENPANRB]

Limawaktu.id, JAKARTA – Rapat Koordinasi Nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)  nebdapatkan dukungan  United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) ini, sejumlah tindak lanjut optimalisasi dari implementasi dan capaian target peta jalan di 2020-2024 didorong untuk segera diakselerasi. Rakornas tersebut sudah dilakukan penutupan.

Untuk diketahui, selama berjalannya proyek penguatan SP4N-LAPOR! telah ada enam daerah pilot project pengelolaan SP4N-LAPOR!. Dengan demikian, tindak lanjut ketiga berkaitan dengan peran enam daerah pilot project dalam menyebarkan praktik baiknya ke daerah lainnya.

”Persentase penyelesaian pengaduan menunjukkan komitmen penyelenggara dan pengelola dalam menindaklanjuti dan mendokumentasikan setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. Hal ini dapat berkontribusi pada terwujudnya kebijakan pelayanan publik berbasis bukti (evidence-based public services policy),” kata Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam acara 2nd Annual Workshop: Rakornas SP4N-LAPOR! Hari ke-2, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dikatakannya, hanya tersisa satu tahun setengah untuk mencapai sasaran yang telah dirancang untuk tahun 2024.

“Tentunya perlu ada dukungan dan komitmen bersama oleh setiap instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata  Yanuar saat menyampaikan laporan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.

Yanuar menguraikan tiga hal yang perlu ditindaklanjuti usai terselenggaranya Rakornas SP4N-LAPOR!. Pertama, penguatan Pengelola SP4N-LAPOR!. Sejalan dengan ini, perlu dukungan penguatan kebijakan dan regulasi yang komprehensif terkait SP4N-LAPOR! di tingkat instansi.

Selanjutnya perlu adanya Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi K/L/D; merumuskan kebijakan mengenai Penghargaan dan Sanksi di tingkat K/L/D bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di lingkungan instansi tersebut; serta membuat rencana aksi pengelolaan pengaduan sebagai wujud keberlanjutan pengelolaan pengaduan yang baik.

"Tindak lanjut kedua yakni penyelenggara pada level makro, meso, dan mikro diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan dan melakukan penyesuaian strategi pelaksanaan program dan kegiatan," urainya.

 Pada Rakornas SP4N-LAPOR! digelar diskusi konsultasi publik terkait perumusan draft peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman SP4N. Dalam diskusi ini Kementerian PANRB menerima masukan dan menampung seluruh aspirasi instansi pemerintah untuk nantinya diakomodir dalam kebijakan nasional.

 Selain itu, juga digelar diseminasi pelaksanaan SP4N-LAPOR! di 6 daerah yang menjadi lokasi pilot kerja sama Kementerian PANRB, UNDP dan KOICA. Pada sesi ini, para narasumber menyampaikan berbagai pengalaman dalam penanganan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.

Di akhir acara penutupan Rakornas, dilakukan pemberian plakat pada lima instansi mitra pengelola SP4N-LAPOR!. Lima instansi tersebut yakni Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI.

Selanjutnya dilakukan penyerahan plakat pada enam daerah pilot project pengelolaan SP4N-LAPOR!, yaitu Provinsi D.I Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Sumatra Barat.

Baca Lainnya