Limawaktu.id,- Empat Kabupaten di Jawa Barat masuk ke Level 2 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Keempat daerah yang masuk kedalam PPKM level 2 di Jawa Barat yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengungkapkan ditetapkannya Kabupaten Garut kedalam PPKM Level 2 mmerupakan sebuah berita gembira.
“Kabar gembira datang dari masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 30 Agustu 2021, yaitu Kabupaten Garut turun level menjadi Level 2,” ungkap Rudy di akun Instagram Pemkab Garut, Selasa (24/8/2021).
Menrutnya, Hal ini tercantum dalam Instruk Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.