Limawaktu.id-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati HW, yang diajukan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Menurut Emil tuntutan hukuman mati bagi HW sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya banyak serta memenuhi harapan masyarakat.
Dikatakan Emil, hal ini meropakan sebuah keadailan dunia yang harus diterima oleh dia yang telah melakukan kejahatan luar biasa.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar yang menuntut hukuman mati bagi HW ini,” ucap Emil, usai meresmikan Jembatan Leuwigajah, Rabu (12/01/2022).
Seperti diberitakan sejumlah media, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Menuntut HW dengan hukuman mati.
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan HW, terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati.
"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep, dikutip detik.com
Tuntutan kepada HW sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.