Kamis, 21 Maret 2019 14:07

Eksepsi Ditolak, Sidang Habib Bahar bin Smith Terus Berlanjut

Penulis : Iman
Sidang dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith bakal terus dilanjutkan.
Sidang dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith bakal terus dilanjutkan. [limawaktu]

Limawaktu.id - sidang dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith bakal terus dilanjutkan.

Hal itu atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus Bahar bin Smith.

Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim yang menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan itu.

Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Edison Muhamad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Dalam keputusannya, Edison menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima.

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu aka majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Edison dalam sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang di ajukan penasehat hukumnya.

Ia menerima apa keputusan hakim soal penolakan eksepsi tim penasehat hukumnya. "Apapun yang diputuskan hakim saya terima," katanya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam agenda selanjutnya, direncanakan dua orang korban akan hadir sebagai saksi.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer