Kamis, 17 September 2020 17:05

Ekonomi Anjlok, Retribusi Pekerja Asing di Cimahi Tetap Memuaskan

Penulis : Fery Bangkit 
kantor pemkot Kota cimahi
kantor pemkot Kota cimahi [Net]

Cimahi - Ditengah anjloknya perekonomian, sektor Retribusi dari pekerja asing masih menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Cimahi. Bahkan realisasinya sudah melampaui target.

PAD tersebut diperoleh dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dari target Rp. 326.250.000, tercatat realisasinya hingga saat ini sudah mencapai Rp. 751.175.000 yang didapat dari 43 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di 16 perusahaan.

"Kalau targetnya yang sekarang, realisasinya sudah melebihi target. Retribusi yang telah diterima Rp. 751.175.000," terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana, Kamis (17/9/2020).

Sebetulnya, ungkap Uce, target awal retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Cimahi mencapai. Rp. 725.000.000. Namun seiring mewabahnya virus korona, target tersebut sempat direvisi menjadi Rp. 326.250.000.

Revisi target tersebut dilakukan dengan asumsi banyak pekerja asing yang kembali ke negaranya akibat pandemi Covid-19 sehingga pendapatan turun. Rata-rata pekerja asing di Cimahi berasal dari Jepang, China, Korea, Belanda, Malayasia hingga Amerika Serikat.

"Kita memperkirakan tenaga kerja asing pada pulang ke negaranya sehingga membuat target Rp 300 juta. Ternyata tenaga asing hanya sedikit yang pulang ke negaranya," ungkap Uce.

Target tersebut. kata Uce, akan direvisi kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang saat ini tengah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Cimahi.

"Jadi nanti di ABT (APBD Perubahan) targetnya direvisi," ucapnya.

Uce menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) milik PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Pihaknya beralasan, belum ditariknya retribusi TKA milik PT KCIC itu dikarenakan wilayah kerjanya berada di dua wilayah sehingga masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.

Namun dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pendekatan agar pekerja asing di KCIC bisa membayarkan retribusinya ke kas daerah Pemkot Cimahi.

"Kita sedang melobi KCIC. Kalau itu masuk mungkin nambah 20 orang. Mudah-mudahan tahun depan jadi bertambah," sebut Uce.

Penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperpanjang TKA. 

Baca Lainnya