Selasa, 7 Juni 2022 18:01

Dukung Program Langit Biru , Dinas LH Cimahi Uji Emisi Kendaraan Gratis

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,Untuk mendukung terwujudnya kualitas udara di Kawasan Kota Cimahi bersih dan sehat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi berkomitmen untuk menurunkan tingkat pencemaran akibat kendaraan bermotor yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanakan kegiatan Uji Emisi secara gratis , yang digelar Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik SEtyaningsih, Uji emisi merupakan kewajiban setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi (memiliki kendaraan) untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Uji emisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan dan Bermotor Lama.

“Kita laksanakan kegiatan uji emisi ini untuk meningkatkan kualitas udara di Kota Cimahi sekaligus mendukung program Langit Biru yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Khutanan Republik Indonesia,” jelasnya, disela kegiatan uji emisi di Jalan Gedung Empat Kelurahan Karangmekar Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebutkan, kegiatan ini akan menyasar sekitar 600 kendaraan yang pelaksanaannya akan dilakukan di tiga titik yaitu Gedung Empat, Akses Tol Baros dan Citeureup. Selain untuk mengurangi polusi udara, uji emisi ini juga dilakukan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia serta Hari Jadi ke-21 Kota Cimahi.

“Uji emisi kendaraan ini dilakukan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi,” sebutnya.

Sementara Heri, salah seorang warga Kota Cimahi menyatakan dukungannya atas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Kota Cimahi.

“Kegiatan yang positif dan bagus untuk mengurangi tingkat polusi udara,” katanya.

Sedangkan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan,  kegiatan uji emisi dilkukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dalam dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.

“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi Alhamdulillah  banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana saat memantau pelaksanaan uji emisi di Jalan Gedung Empat.

Dikatakannya, Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Baca Lainnya