Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dugaan Kasus tindak pidana korupsi berupa kasus Suap terhadap salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP (Damkar Satpol PP) Kota Cimahi, Jum’at 15 November 2024, yang sudah diselidiki sejak Agustus 2024 lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi.
“ Tapi detailnya nanti kita ungkap setelah semua lengkap," katanya kepada awak media.
Menurutnya, Kasus korupsi berupa dugaan tindak pidana suap ini pertama kali terendus Kejari dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan saiapa tersangkanya karena masih mengumpulkan alat bukti.
“Kita belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini, karena masih mengumpulkan alat bukti,” ungkap Fajrian.
Diberitakan sejumlah media, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kota Cimahi menggeledah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Kompleks Pemerintahan Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jumat 15 November 2024.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB hingga Pukul 19.30 di Kantor Satpol PP Kota Cimahi. Petugas yang mengenakan rompi bertulis Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi lebih dari 4 jam melakukan penggeledahan.