Rabu, 16 Maret 2022 18:06

Dua Tower di Cimahi Disegel Satpol PP

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Cimahi menghentikan sementara pembangunan menara tower Telekomunikasi yang berada di Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Cigugurtengah Kota Cimahi, pada Rabu (16/3/2022).

Dua tower yang dihentikan sementara pembangunannya yaitu di Sukasari No. 294 RT 06 RW 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan dan satu tower di Kampung Cidamar RT 05 RW 04 Kelurahan Cigugurtengah Kecamatan Cimahi Tengah

Penghentian sementara pembangunan menara tower Telekomunikasi tersebut ditandai dengan penyegelan serta pemasangan Pol PP Line.

“Kami melakukan penghentian sementara pembangunan tower tersebut dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda),” terang Kabid Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi M Samsul, di Kelurahan Cigugurtengah, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, penyegelan tersebut dilakukan karena pengembang belum memenuhi perizinan yang harus ditempuh, terutana persetujuan bangunan gedung.  Setelah dilakukan pengecekan ternyata terjadi dugaan pelanggaran.

“Pengembang sedang mengurus perizinannya tapi belum keluar, sehingga kami mengentikan sementara pembangunan tower ini sampai izinnya terbit,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pihkanya sudah meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinana Tetpadu  Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi untuk melakukan cek ulang sejumlah mini market dan tower yang ada di Kota Cimahi. Dari data terlihat ada mini market yang sudah berizin, ada yang masih mengurus perizinannya, ada juga yang tidak berizin.

“Kami akan tertibkan sejumlah perizinan baik mini market ataupun tower, jika memang tidak ada izinnya, segel !,” katanya.

    

Baca Lainnya