Selasa, 14 Maret 2023 22:11

Dua Pejabat Kementerian Keuangan Dipanggil KPK

Penulis : Wawan Gunawan
Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati
Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati [Istimewa]

Limawaktu.id,- Dua orang pejabat di Kementerian Keuangan masing-masing Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro, dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Saputro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi terkait dengan laporan yang disampaikan penyelenggara negara dalam  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah memanggil  Wahono Saputro dan Andhi Pramono di gedung KPK terkait laporannya ke LHKPN.

“Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK,” sebutnya,  di gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Dikatakannya, KPK ingin memastikan  bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara.

“ Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan,” katanya.

Dia melanjutkan, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer