Limawaktu.id - Instagram dengan nama @jogya420 dan @johnnystore420 disebut Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung sebagai akun penjual narkotika, jenis ganja.
Pernyataan itu didapatnya dari dua pengedar ganja berinisial TB (18) dan GK (20). Keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka belum lama ini.
"Ganja itu di dapat dengan cara membeli melalui akun Media Sosial (Medsos) jenis instagram dengan akun @jogya420. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman, dengan harga Rp1.500.000/paket," beber Wahyu saat dihubungi via pesan singkat, Senin (8/4/2019).
Kemudian, ganja itu diedarkan tersangka TB memalui akun instagram @johnnystore420. Ganja itu diedarkan wilayah di wilayah Jabotabek hingga, Papua, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Yogyakarta dan Surabaya.
Setelah dilakukan penelusuran pada akun @jogya420, foto profilnya hanya bergambar sebuah jalan di salah satu daerah di Indonesia. Jika dilihat dari postingannya, akun itu terakhir kali aktif pada 22 April 2016.
Dalam akun itu, hanya ada unggahan yang diduga berupa ganja. Dalam keterangannya bertulikan "yg paham dan gamau ambil resiko aja bapake," tulis akun tersebut.
Sedangkan pengikutnya hanya ada satu akun, yakni atas nama @vieediargun. Unggahan terakhirnya dari akun itu dilakukan 15 Juli 2018. Sementara akun @johnnystore420, tak bisa ditemukan dalam pencarian instagram.