Limawaktu.id, KOta Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa kebijakan penataan ruang di Kota Cimahi kini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2044, yang menggantikan regulasi sebelumnya periode 2013–2032.
Menurut Wahyu, regulasi terbaru tersebut memuat sejumlah revisi dan penyempurnaan yang harus dijadikan pedoman dalam seluruh proses pembangunan kota.
“Perda RTRW yang baru ini merupakan hasil pembahasan bersama dan wajib menjadi acuan. Artinya, pola dan konsep pembangunan Kota Cimahi ke depan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan, berbeda dengan perda lain, regulasi RTRW memiliki sifat lebih mengikat dan tidak dapat diubah sewaktu-waktu. Revisi hanya dapat dilakukan minimal setiap lima tahun, baik secara parsial maupun menyeluruh, dengan tetap mempertimbangkan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
“RTRW tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya. Harus selaras dengan provinsi dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, keberadaan RTRW bukan untuk membatasi, melainkan menjadi arah dan konsep besar pembangunan Kota Cimahi dalam jangka panjang.
Cimahi Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif dan Industri Nonpolutif
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menjelaskan bahwa dalam RTRW terbaru, Cimahi diarahkan menjadi kota inti kawasan strategis nasional Cekungan Bandung.
“Ke depan, Cimahi diharapkan menjadi kota yang aman, nyaman, efisien, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyebutkan, fungsi kota akan diperkuat sebagai pusat perdagangan barang dan jasa, sekaligus pusat ekonomi kreatif serta industri nonpolutif.
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai strategi, di antaranya peningkatan keterpaduan infrastruktur serta pengembangan sarana dan prasarana perkotaan.
“Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat sementara ruang terbatas, integrasi infrastruktur menjadi kunci,” jelasnya.
Selain itu, pengembangan ruang budidaya juga menjadi fokus, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa pola ruang kota terbagi menjadi kawasan budidaya—seperti industri, perdagangan, dan permukiman—serta kawasan lindung, termasuk ruang terbuka hijau.
Ia mengungkapkan, wacana pengembangan hunian vertikal mulai muncul sebagai solusi keterbatasan lahan, namun masih memerlukan kajian lebih mendalam.
“Konsep vertikal ini masih sebatas wacana. Perlu analisis komprehensif, termasuk kesiapan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andhi, penerapan konsolidasi tanah vertikal bukan perkara mudah. Selain aspek teknis, tantangan terbesar justru terletak pada penerimaan masyarakat.
“Kunci utamanya adalah edukasi. Bahkan pada konsolidasi tanah horizontal saja sering menghadapi kendala jika masyarakat belum satu visi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan pola hunian dari horizontal ke vertikal membutuhkan pendekatan sosial yang intensif, karena menyangkut perubahan gaya hidup masyarakat.
Dengan ditetapkannya RTRW 2022–2044, Pemerintah Kota Cimahi kini memiliki arah pembangunan yang lebih terstruktur, dengan tantangan utama pada implementasi kebijakan serta sinergi lintas sektor, termasuk dukungan masyarakat.