Kamis, 7 September 2023 8:44

DPRD Kota Cimahi Usulkan Tiga Nama untuk Pj Wali Kota

Penulis : Bubun Munawar
Achmad Zulkarnain, Ketua DPRD Kota Cimahi
Achmad Zulkarnain, Ketua DPRD Kota Cimahi [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, DPRD Kota Cimahi mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi posisi jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi. Ketiga nama yang diusulkan tersebut adalah  Dikdik S. Nugrahawan, S. Si. M. M,  Dr. Hery Antasari, ST, M. DEV, dan  Dr. Ir. Dicky Saromi, M. Sc.

“Tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang akan diusulkan ke Mendagri pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan, yaitu  8 September 2023,” terang Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Kamis (7/9/2023).

Dikatakannya, sebelumnya,  DPRD Kota Cimahi   menerima surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/4446/SJ, tertanggal 21 Agustus 2023 yang substansi isinya menyatakan bahwa, DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan tiga  nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang akan menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkannya.

“Untuk menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kota Cimahi meminta Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon PJ. Walikota dimaksud paling lambat 6 September 2023.  Kemudian, direkaplah nama-nama  calon yang diajukan Fraksi-Fraksi dan diurutkan berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak. 

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) telah mengingatkan kepada 17 Ketua DPRD di Indonesia untuk segera mengusulkan nama-nama yang akan menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima Limawaktu.id dari salah seorang sumber, dengan Nomor 100.2.1.3/4446/SJ tertanggal 21 Agustus 2023,  yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Pada Oktober 2023,  ada 17 daerah yang perlu dilakukan pengisian penjabat kepala daerah karena kekosongan pejabat kepala daerah/wakil kepala daerah dan penjabat kepala dearah yang telah memasuki satu tahun masa penugasan.

Suhajar menyebutkan, terdapat Sembilan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dengan rincian dua gubernur/wakil gubernur, tiga bupati/wakil bupati, empat wali kota/wakil wali kota sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terdapat delapan penjabat kepala daerah yang memasuki masa satu tahun masa penugasan dengan rincian satu penjabat gubernur, lima penjabat bupati, dan dua penjabat wali kota,” sebutnya.

Suhajar menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten/Kota  dapat mengusulkan penjabat bupati/penjabat walikota kepada Menteri Dalam Negeri, untuk ditindajklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal sebelumnya dijabat penjabat bupati/walikota, maka dapat mengusulkan orang yang sama atau berbeda. Adapun usulan nama penjabat bupati/walikota tersebut paling lambat 8 september 2023.

Berikut Daerah yang akan dilakukan pengisian penjabat bupati/wali kota di Indonesia :

Provinsi Aceh :

-          Kabupaten Aceh Tenggara

-          Kabupaten Aceh Barat

-          Kabupaten Nagan Raya

Provinsi Sumatera Barat :

-          Kota Padang Panjang

-          Kota Pariaman

Provinsi Jawa Barat :

-          Kota Cimahi

Provinsi Sulawesi Tengah :

-          Kabupaten Buol

Provinsi Sulawesi Selatan ;

-          Kabupaten Enrekang

-          Kota Pare-pare

Provinsi Sulawesi Tenggara :

-          Kota Kendari

Provinsi Maluku :

-          Kabupaten Maluku Tenggara

-          Kabupaten Tual

Provinsi Papua :

-          Kabupaten Kep Yapen

Provinsi Papua Pegunungan :

-          Kabupaten Tolikara

              

 

 

 

 

 

Baca Lainnya