Limawaktu.id,- Payung hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi ditargetkan bisa direalisasikan tahun ini.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Kota Cimahi terus melakukan pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tersebut.
Pansus VI DPRD Kota Cimahi, selaku tim perancang baru-baru ini telah meminta masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dan beberapa ahli.
SKPD yang dimintai masukan ialah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi.
Masukan setiap SKPD terkait dipandang penting. Pasalnya, setiap dinas memiliki tupoksi berbeda, namun tetap saling berhubungan. Selain itu, pelibatan SKPD bertujuan juga agar nanti saat pengaplikasian perda tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Wakil Ketua Pansus VI DPRD Kota Cimahi, Amrullah mengatakan, rencana pembuatan Raperda itu dimaksudkan untuk memenuhi dan menjamin keberadaan para penyandang disabilitas.
Pembuatan Perda disabilitas sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diaplikasikan ke dalam rencana pembuatan Raperda dan akan berujung pada terbentuknya Peraturan Daerah (Perda).
"Nanti Insya Alloh akan menjadi peraturan daerah di Kota Cimahi mengenai fasilitas disabilitas, sehingga mereka sama haknya dengan non disabilitas," ujar Amrullah saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (21/3/2018).
Di Kota Cimahi, jumlah penyandang disabilitas dari berbagai penyandang mencapai 1.436 jiwa. Rinciannya, 1.165 penyandang disabilitas dewasa dan 271 penyandang disabilitas anak-anak.
Ribuan penyandang disabilitas tersebut selama ini tidak memiliki payung hukum, sebagai perlindungan dan pemenuhan hak mereka. Sebab, bagaimanapun mereka layak mendapatkan pengakuan, penghormatan serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak mereka.
Dalam Raperda yang masih dalam tahap pembulatan ini, ada sekitar 25 hak yang harus didapat bagi penyandang disabilitas. Di antaranya pemenuhan insfratuktur, ruang terbuka hijau khusus dan sarana penunjang lainnya.
Selain itu, ada juga hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Terlebih lagi, pemenuhan hak bekerja telah diatur dan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan harus menerima minimal 2% pekerja difabel.
"Artinya aktivitas mereka tetap dilaksanakan, serta hak secara hukum terlindungi," tegas Amrullah.
Politisi PDI Perjuangan itu menargetkan, pembulatan Raperda tentang penyandang disabilitas akan selesai dibahas. Setelah selesai pembulatan, Raperda tersebut akan dikirim ke Provinsi Jawa Barat.
Seluruh draft Raperda akan dikoreksi oleh Pemprov Jawa Barat. "Kalau ada koreksi kita tinggal perbaiki. Kalau tidak ada koreksi tinggal disahkan," ucapnya.
Bila Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah disahkan, Amrullah berharap aksesibilitas para penyandang disabilitas bisa terjamin payung hukum. Sebab, dengan segala kekurangan yang dimiliki, mereka pun butuh akses dan kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensinya.
"Nah, ke depan kalau kita sudah punya payung hukum, disabilitas ini bisa kita fasilitasi dengan Peraturan Daerah yang ada," pungkasnya.