Limawaktu.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi memiliki tiga fungsi dalam melaksanakan tugasnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, DPRD Cimahi menghabiskan anggaran Rp1,3 Miliar dari pagu sebesar Rp1,6 M untuk pengawasan pemerintahan bidang sumber daya alam (SDA) pada tahun anggaran 2021.
Dari serapan anggaran Rp1,3 M tersebut DPRD menghasilkan 6 dokumen laporan pada tahun anggaran 2021.
Saat hal itu ditanyakan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, dia mengatakan, jika itu nama nomenklatur di Permendagri aja.
“Itu nomenklatur di Permendagri saja, lebih lengkapnya, silakan ke Pa Sekwan aja. Terimakasih InsyaaAllah jadi masukan buat DPRD dalam menyusun rencana kerja ke depannya,” jawab Azul, sapaan akrabnya, lewat pesan Whatsaap, belum lama ini.
Hal yang sama disampaikan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi Acep Djamaludin. Saat dihubungi terkait dengan hal itu, dirinya mengaku akan mengeceknya.
“Ntar saya cek ya,” jelasnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari yang bersangkutan. Bahkan beberapa kali dihubungi, telpon selulernya tidak diangkat.
Sementara, Akademisi Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Arlan Sidha menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi.
“ Anggota dewan memiliki hak untuk melakukan pengawasan termasuk soal anggaran yang sudah disahkan,” jelasnya, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, pihaknya masih belum jelas terkait dengan pengawasan sumber daya alam yang dimaksud ini tentang apa, karena bisa saja berbicara tidak hanya yang bersifat tambang .
Tak hanya itu, Kota Cimahi juga tidak memiliki sumber tambang.
“ Saya belum tahu karena saya juga baru mendedengar ada anggaran pengawasan bidang sumber daya alam di DPRD Kota Cimahi. Bisa saja sumber daya alam terkait dengan alam secara luas karena secara SDA tidak ada di Cimahi," jelasnya.
Namun hal itu tetap harus dilakukan evaluasi seperti apa serta sumber daya alam apa.
Dia melanjutkan, jika seandainya anggaran itu digunakan untuk untuk kunjungan kerja, persoalannya wilayah atau daerah yang dikunjungi anggota dewan itu secara geografis atau karakteristik sama tidak dengan Kota Cimahi.
Karena Kota Cimahi hanya ada tiga Kecamatan. Kemudian jika anggota dewan studi banding ke wilayah yang tidak sama dengan Cimahi secara geografis jelas bahwa hal tersebut hanya akan membuang anggaran saja.
“ Kita belum tahu hasil dari studi banding itu seperti apa sih. Karena kalau kita bicara sumber daya alam di beberapa daerah kan harapannya sumber daya alam yang dielola itu harus menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah yang bersangkutan,” katanya.
Jika melihat kondisi di Kota Cimahi yang tidak memiliki SDA, penggalian ekonomi atau PAD nya bisa dilakukan dengan aktivitas digitalisasi diberbagai bidang yang beberapa waktu lalu sudah digalakkan oleh Pemkot Cimahi.