Limawaktu.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi akhirnya buka suara perihal dugaan adanya pemborosan anggaran hingga mencapai Rp 6,7 miliar dalam kegiatan reses tahun 2018.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan, dana reses">dana reses yang digunakan tahun lalu sudah sesuai dengan Standar Biaya Belanja Daerah (SBBD) Kota Cimahi. Pelaksanaan reses saat itu diikuti para Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019.
"Pelaksanaan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," kata Robin dalan konferensi pers di Kantor DPRD Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (25/11/2019).
Robin mengatakan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jasa bagi perserta reses atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah Rp 55.300 dan setelah dipotong pajak sekitar Rp 49 ribu. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangankan mengambil, justru kawan-kawan di DPRD ini nombok. Enggak mungkin mencari uang pecahan pelaksanaan reses 45 dewan dikali 1.000 peserta, kebijakan dewan mereka menambahkan agar pecahannya bulat Rp 50 ribu," ungkapnya.
Robin mengatakan, ada perbedaan persepsi antara auditor dan pengguna anggaran mengenai Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017. Dalam PP itu, diatur mengenai hak dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
"Sementara itu kami berasumsi bahwa dana itu bukan untuk anggota, tapi untuk masyarakat. Kami ikuti anjuran BPK, untuk merevisi Perwal no 300 tentang SBBD. Mungkin untuk reses Desember nanti, tidak akan lagi ada uang reses untuk masyarakat," katanya.
Saat ini, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi perihal kasus dugaan pembrosan dana reses itu. "Kami harapkan APH (Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja dengan baik, siapapun kami persilakan melaporkan bila ada dugaan atau segala macamnya. Kita hormati hukum," jelasnya.
Sebelumnya 8 orang PNS di lingkungan sekretariat dewan (setwan) DPRD Cimahi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. 8 PNS itu dimintai keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Mereka adalah BR yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian YT, LK, AN, FG, HZ, TM, dan MD yang menjadi saksi dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.