Limawaktu.id -Tahun depan, DPRD Kota Cimahi menargetkan 24 Peraturan Daerah (Perda) bisa tergarap. Rinciannya, 18 Perda baru dan 6 Perda lama yang direvisi kembali dalam anggaran tahun depan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengatakan, Perda garapan para wakil rakyat itu sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah dibahas.
"Tahun 2020 kita sekitar 20-24 (Perda) maksimal. Itu sudah ada Propemperda-nya," kata Enang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (13/4/2019).
Perda baru yang rencananya digarap tahun depan di antaranya adalah seputar Cagar Budaya, Pendidikan Karakter, Rencana Induk Perhubungan, Pengelolaan Sumber Mata Air, Organisasi Kemasyarakatan, Maket Cireundeu dan Cipageran dan lain-lain.
Sementara Perda yang direvisi di antaranya tentang Penangguulangan Tuna Sosial, Pelopor Kepemudaan, Penangguulangan Narkotika, Gedung dan Bangunan serta Kearsipan di Kota Cimahi. "Ada juga Perda yang rutin dibuat. Seperti Perda APBD, APBD Perubahan, Pertanggungjawaban," terang Enang.
Dalam setiap Perda, lanjut Enang, itu dibutuhkan waktu paling cepat dua minggu hingga satu bulan. Khusus Perda baru, terangnya, harus berdasarkan kajian yang dilakukan oleh akademisi dari Peguruan Tinggi (PT).
Dari hasil kajian pihak ketiga itu akan muncul berupa Naskah Akademik (NA) yang merupakan rujukan apakah Perda laik untuk diteruskan atau tidak. "Kalau gak bermanfaat berdasarkan NA itu kita gak lanjut. NA adalah arah Perda mau kemana," pungkasnya.