Jumat, 23 Oktober 2020 12:33

DP Lunas Cicilan Lancar Malah Rumahnya Tak Kunjung Dibangun, Polisi pun Turun Tangan

Penulis : Fery Bangkit 
Osi Rizal (58) dan Irvan Arief Rachman atau Irvan (42) Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Pembelian Rumah.
Osi Rizal (58) dan Irvan Arief Rachman atau Irvan (42) Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Pembelian Rumah. [Foto Istimewa]

Bandung Barat - Mimpi Iwan Saiwan (44) untuk punya rumah idaman harus sirna setelah dua perumahan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal dibangun. Padahal, ia sudah membayarkan uang muka atau Down Paymen (DP) sebesar Rp 86 juta.

Meski DP sudah masuk ke PT Sukses Bangun Parahyangan  (SBP) yang merupakan pengembang dari dua perumahan, yakni Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence, namun unit rumah tak kunjung dibangun meski Iwan juga sudah mulai membayar cicilan.

"Saya pilih rumah tipe 36, nilainya sekitar Rp 200 juta. DP senilai Rp 86 juta dengan dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp 11 juta," ungkap Iwan saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (22/10/2020).

Setelah 21 kali membayar cicilan, Iwan mengendus kondisi tidak sehat dari perusahaan tersebut sehingga ia memutuskan untuk menghentikan pembayarannya.

"Setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, tidak ada itikad baik jadi saya melapor ke Polres Cimahi ingin ada penyelesaian dari kasus ini," jelasnya.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi akhirnya menetapkan Osi Rizal (58) selaku Komisaris PT SBP dan Irvan Arief Rachman atau Irvan (42) selaku Direktur Keuangan PT SBP dalam kasus tersebut. Kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp. 8.072 miliar, dengan total korban mencapai 201 orang.

Kasus tersebut bermula ketika PT SBP mengumumkan akan membangun perumahan di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB pada tahun 2016. Merek bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan, PT SBP mulai beriklan.

"Ada 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan. Berjalan waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan," ungkap Yoris.

Uang korban yang harusnya untuk membangun perumahan malah dialihkan untuk membangun sebuah apartemen di Kabupaten Sumedang.

"Namun baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandeg," jelasnya.

Dua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor agar proses hukum bisa kita teruskan," imbuhnya.

Baca Lainnya