Senin, 8 Oktober 2018 11:23

Doyan Bolos, Satu Orang ASN Satpol PP dan Damkar Cimahi Dipecat

Penulis : Fery Bangkit 
Pelaksanaan Apel Pagi di Lap. Apel Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (8/10/2018).  Area lampiran
Pelaksanaan Apel Pagi di Lap. Apel Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (8/10/2018). Area lampiran [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id,Cimahi - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipecat dengan hormat. ASN itu sudah memenuhi unsur pemecatan karena ketidakhadirannya.

Pemecatan terhadap ASN dengan inisial ES diumumkan dalam pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (8/10/2018). Ia bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pemecatan terhadap ES sudah memenuhi ketentuan seperti yang tertuang dalam Undang-undang ASN. Di antaranya, tidak masuk kerja atau indisipliner selama 46 hari.

"ASN apabila melanggar ketentuan, gak masuk kerja 46 hari dihitung setahun bisa diajukan pemberhentian dengan hormat," ujar Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (8/10/2018).

Dikatakannya, pemecanan terhadap ASN itu sudah melalui mekanisme, seperti Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga. Sebab SP tak digubris yang bersangkutan, maka jalan terakhirnya ialah dipecat tanpa mendapatkan pensiunan. 

Selain ES, kata Ngatiyana, ada beberapa nama lagi yang tengah dibidik karena bermasalah dengan kehadiran. "Ada beberapa. Nanti kita tunggu sebulan dua bulan lagi," katanya.

Orang nomor dua di Kota Cimahi itu berharap, dengan adanya pemecatan itu menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar tak melakukan kesalahan yang sama.

"Ini untuk memberikan efek jera. Kita sebagai ASN harus konsekuen terhada pekerjaan," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer