Selasa, 16 November 2021 14:52

DLH Cimahi Tekan Polusi Udara dengan Uji Emisi

Reporter : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Untuk menekan polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melayani Uji Emisi kendaraan pribadi secara gratis  pada Selasa (16/11) sampai Kamis (18/11) di wilayah Kota Cimahi.

Menurut Kabid Penaatan Hukum dan Lingkungan Kota Cimahi Dadan Subardan, pihaknya menargetkan ada 600 kendaraan yang akan diuji emisi pada kegiatan kali ini.

“Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan di tiga titik yaitu di Jalan Gedung Empat,  Jalan HMS. Mintaredja, SH, dan Pasar Citereup Kota Cimahi Jalan Sangkuriang,” terangnya. Selasa (16/11/2021).

Uji Emisi ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor baik kendaraan berbahan solar maupun bensin. Per harinya DLH menargetkan 200 kendaraan.

“Kami targetkan perhari 200 kendaraan,” kata Dadan.

Dikatakannya,  uji emisi ini dilakukan sesuai dengan amanat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, mengingat  efek rumah  kaca yang makin memprihatinkan.

“Efek rumah kaca sekarang sudah memprihatinkan, akibat ulah besar manusia dengan kendaraannya yang mengeluarkan karbondioksida, ” jelasnya.

Uji Emisi ini, jelas Dadan, akan menjadi persyaratan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam memperpanjang STNK, sehingga selain memenuhi persyaratan juga memberikan motivasi kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraannnya.

“Nantinya hasil uji emisi ini hal yang wajib ditempuh oleh pemilik kendaraan saat akan memperpanjang STNK,” pungkasnya.

 Salah seorang pemilik kendaraan yang diuji emisi, Siagian mengapresiasi apa yang dilakukan oleh DLH Kota Cimahi atas kegiatan ini.

“Baguslah ini kan akan menjadi persyaratan saat kita memperpanjang STNK maupun bayar pajak,” tuturnya

Baca Lainnya