Limawaktu.id, Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Saksi Ahli dalam sidang lanjutan ketiga pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, Senin (15/1/2024).
Dalam siaran pers Humas DKPP diungkapkan, Saksi Ahli yang diperiksa dihadirkan DKPP atas permintaan dari Pengadu dari perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024.
Sidang ini sendiri sejatinya diadakan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE[1]DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
“Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE[1]DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023),” terang Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Yang diadukan dalam sidang tersebut adalah Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023,” katanya.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk empat perkara ini telah digelar pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024.
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.