Limawaktu.id, Kota Bandung — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban secara aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DKPP membentuk Tim Pemeriksa ante mortem Hewan Kurban yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026. Tim ini disebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Sebanyak 125 petugas internal DKPP dikerahkan, didukung 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat 1. Selain itu, DKPP juga menyiapkan 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.
Pengawasan diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tertanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Aturan tersebut mengatur ketat tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban memiliki rekomendasi dari DKPP dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban pun diatur secara rinci. Kandang wajib memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari cuaca, bersih, serta tidak menumpuk kotoran. Penjualan juga dilarang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan harus mendapatkan persetujuan aparat kewilayahan.
Selain itu, lokasi penjualan harus berjarak minimal 200 meter dari permukiman, memiliki luas lahan memadai, dilengkapi pagar pembatas, fasilitas pengelolaan limbah, sarana desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
DKPP menegaskan, hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan syar’i, teknis, dan administratif, serta dalam kondisi sehat dan cukup umur.
Untuk meningkatkan kapasitas petugas, pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban akan digelar pada 4 Mei 2026, disusul pelepasan tim pada 11 Mei 2026. Sementara itu, pengawasan lapangan telah dimulai sejak 13 April 2026 melalui kegiatan pemantauan, pemeriksaan, hingga pengobatan ternak yang masuk ke Kota Bandung.
Dari sisi digitalisasi, DKPP menghadirkan aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi lengkap hewan kurban, mulai dari hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan syariah, asal hewan, hingga data penjual, cukup dengan memindai barcode pada hewan.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyampaikan bahwa pemerintah juga mengoptimalkan layanan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang.
“Pelayanan pemotongan hewan kurban dibuka pada hari H Iduladha hingga hari tasyrik, yaitu 27 sampai 31 Mei 2026, untuk memastikan daging yang dihasilkan aman dan telah melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujarnya.
Operasional pemotongan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.00. RPH Ciroyom memiliki kapasitas 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, sementara RPH Cirangrang mampu menangani 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan demikian, total kapasitas layanan mencapai 210 ekor hewan kurban per hari. DKPP memastikan seluruh kebutuhan teknis, mulai dari pasokan listrik, peralatan, hingga kesiapan tenaga medis dan petugas, telah dipersiapkan secara optimal, termasuk skenario penanganan pemotongan bersyarat jika ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).