Jumat, 23 April 2021 12:31

Djamu : Kasus Pidana Korupsi Merupakan Persekongkolan

Penulis : Bubun Munawar
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menangani dugaan kasus korupsi Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menangani dugaan kasus korupsi Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna [humas]

Limawaktu.id,- Fakta persidangan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menunjukan perkembangan menarik,   saat Sekda Cimahi Dikdik Suratno memberikan kesaksian.

Pemerhati  Pemerintahan Djamu Kertabudi mengungkapkan, entah bagaimana awalnya, saat persidangan beberapa hari lalu, Sekda Kota Cimahi  Dikdik S Nugrahawan mengungkapkan adanya dugaan  pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku bernama Roni dari KPK, dengan  meminta sejumlah uang guna menghindari Rencana  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pemkot Cimahi.

Atas perintah Walikota Ajay M. Priatna, Dikdik mengumpulkan sejumlah Pejabat untuk melakukan  patungan guna memenuhi permintaan oknum tadi.

“ Inilah wajah birokrat pada umumnya. Apakah hal ini unsur "keterpaksaan" sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan ?, ataukah  sebagai gambaran patologi birokrasi yang  merupakan satu kesatuan  mata rantai ?

Menurut dia, dari kesaksian ini membuka ruang bagi KPK untuk mengembangkan  penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat Ajay dan kawan-kawan. Kasus pidana khusus Tipikor selalu tidak berdiri sendiri alias sebuah persekongkolan, yang terdiri dari berbagai unsur.

“Memang memprihatinkan, bahkan sangat memprihatikan, karena dari sejak kota Cimahi terbentuk (tahun 2001) sampai sekarang sudah tiga Walikota yang terjerat kasus korupsi. Mau apa dikata,  Itulah fakta. Lantas bagaimana Cimahi selanjutnya ?, Berpulang kepada "sense of belonging & sense of crisis" masyarakatnya,” pungkas Djamu.

Baca Lainnya