Limawaktu.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan sosialisasi penerapan SNI (standar nasional Indonesia) bagi para 100 pelaku usaha IKM Manufaktur yang ada di wilayah KBB, dengan tema: “Sosialisasi Perluasan Penerapan SNI untuk Mendorong Daya Saing Industri Manufaktur”, yang bertempat di Hotel Narima Indah, Rabu, 28 Nopember 2018.
Salah seorang narasumber Indra Kurniawan SST, memberikan pemaparan apa yang dimaksud dengan SNI. “Pada dasarnya, produsen menerapkan SNI tidak ada paksaan dan bersifat
sukarela, akan tetapi SNI dapat diberlakukan secara wajib oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis, atau kepentingan nasional lainya,” jelas Indra. Ir. Nina Sa’adah.M.Si, Kepala Bidang Industri Non Agro Disperindag KBB menambahkan, “dengan adanya kegiatan sosialisasi penerapan SNI ini diharapkan para pelaku usaha IKM, khususnya produk-produk KBB yang wajib SNI dapat memahami dan mengerti akan manfaat SNI.
Oleh karena adanya dasar hukum pembelakuan SNI seperti Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri dan Peraturan-Peraturan yang lainnya,” tutur Nina.(hry)*