Selasa, 8 November 2022 12:39

Disnaker Prediksi UMK 2023 Kota Cimahi Akan Naik

Penulis : Bubun Munawar
Yanuar Taufik Kepala Disnaker Kota Cimahi
Yanuar Taufik Kepala Disnaker Kota Cimahi [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mulai menggodok besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023. Pihaknya memprediksi upah tahun depan bakal naik.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik, untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," kata Yanuar , Selasa (8/11/2022).

Dia memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui. Pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," ujarnya.

Dikatakannya, Jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terang Yanuar, formulasi penghitunhan upah tahun depan akan mengacu terhadap laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.

Angka terbesar nantinya akan dipilih antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi, yang nantinya akan dikalkulasikan dengan angka rata-rata kebutuhan per kapita masyatakat di Kota Cimahi.

"Jadi nanti dipilih mana angka yang tertinggi antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Tapi kita prediksi tetap naik kalau Cimahi," katanya.

Dia melanjutkan, hasil penghitungan UMK di Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan mellaui Penjabat Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat yang berhak memutuskan besaran upah di Jawa Barat.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer