Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sudah melakukan pemanggilan kepada para pekerja maupun pihak perusahaan PT. Serasi Manunggal Sejahtera, menanggapi laporan para pekerja yang disampaikan oleh Kuasa Hukum terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada lima pekerja yang ditempatkan di PT. PT. Sumber Alfaria Trijaya Bandung 2 yang berlokasi di Jalan Nanjung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kuasa hukum pihak pekerja dan manajamen PT. Serasi Manunggal Sejahtera yang beralamat di Kampus BDS Jalan MH Husni Thamrin Nomor 9 RT 03/RW 10 Cikolol Tangerang, “ terang Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Dikri Amarullah, di ruang kerjanya, Jum’at, 12 September 2025.
Menurut Dikri, ketika pihak Disnaker melakukan pemanggilan baik melalui WhtsApp, telepon ataupun surat secara langsung, pihak PT. SMS tidak ada itikad baik karena tidak merespon permintaan mediasi yang disampaikan oleh Disnaker.
“Kami tiga kali melakukan panggilan kepada pihak perusahaan tapi tidak pernah memenuhi panggilan, perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini,” katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan perusahaan outsourching di Tangerang tersebut tidak memilik cabang di Kota Cimahi, namun melakukan kegiatan operasionalnya di Kota Cimahi. Meskipun, sejak adanya Undang-undang Cipta Kerja perusahaan yang melakukan kegiatan operasionalnya di suatu kabupaten/kota untuk mendaftar, karena proses pendaftaran sekarang dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi ke pemerintah pusat.
“Berdasarkan data dan bukti yang ada kami memberikan anjuran atau pendapat kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali lima orang pekerjanya karena efisiensi, surat mutasi dan juga PHK dikualifikasikan mengundurkan diri , tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga tidak dapat dipertimbangkan, maka mediator berpendapat terhadap hubungan kerja yang terjalin diantara pihak belum pernah putus, maka sudah sepatutnya kelima pekerja tersebut untuk dipekerjakan kembali, “ jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, HR Perusahaan, Buchori Muslim tidak memberikan tanggapannya terkait dengan pengaduan para pekerja ke Disnaker Kota Cimahi tersebut.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Lima Pekerja PT. Serasi Manunggal Sejahtera (SMS) , melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, karena pihak perusahaan diduga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa Hukum Pekerja Handi Dananjaya SH, mengungkapkan, pada Juli 2025, di lokasi perusahaan (PT. Sumber Alfaria Jaya) kelima pekerja tersebut dipanggil oleh HR Supervisor yang memberitahukan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pihak perusahaan akan diakhiri pada 31 Juli 2025, dengan alasan perusahaan tempat mereka bekerja akan dijadikan depo sehingga ada pengurangan karyawan.
"Atas pemberitahuan tersebut para pekerja menanyakan mengenai sisa kontrak kerja lima bulan yang intinya kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sisa kontrak tersebut, namun tidak ada pembayaran," ungkap Handi, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Jum’at, 12 September 2025.
Menurut Handi, karena merasa hak para pekerja tidak dibayarkan, pihaknya pada 19 Juli 2025 dan 20 Juli 2025 menyampaikan Surat permohonan untuk dilakukan Bipartit pada 26 Juli 2025, di Kantor Hukum para pekerja, tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir malahan menyampaikan Surat Mutasi Nomor : 008/SMS/HRD/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 yang disampaikan oleh Supervisor HRD PT. Serasi Manunggal Sejahtera kepada para pekerja.
"Kami pada 27 Juli 2025 menyampaikan kembali Surat permohonan perundingan bipartit kedua, tetapi pihak perusahaan tetap tidak hadir, " katanya.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran pihak perusahan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan hal itu secara musyawarah akan tetapi pihak perusahaan secara sepihak memindahkan para pekerja di Area PT. Alfaria Trijaya Cabang Karawang.
"Para pekerja menduga hal ini sebagai akal-akalan perusahaan untuk menolak atau seolah-olah menghindari untuk membayar hak-hak para pekerja akibat PHK sepihak , dan perusahaan menganggap para pekerja mengundurkan diri, " jelasnya.
Karena diduga tidak ada itikad baik, PHK sepihak tersebut dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melalui mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
"Kami menuntut kepada pihak perusahaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " paparnya.