Limawaktu.id, Kota Cimahi - Untuk menjaga kondusifitas hubungan antara pemerintah kota Cimahi, serikat pekerja, dan pengusaha, diperlukan adanya upaya konsolidasi dikalangan para anggota serikat buruh maupun serikat pekerja.
“Kita menekankan pentingnya para buruh mematuhi aturan-aturan yang ada dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, saat membuka Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Serikat Buruh Sejahtera Independen ( SBSI) 92, di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (04/03/2024).
Menurutnya, kegiatan konsolidasi serikat pekerja yang merupakan langkah kedua dalam upaya memperkuat hubungan antara pemerintah kota, serikat pekerja, dan pengusaha ini dilakukan untuk uk mengoptimalkan peran dan fungsi dari setiap serikat pekerja di kota Cimahi.
“Hari ini, kami mengadakan konsolidasi bersama Serikat Buruh SBSI 92 yang dihadiri oleh 100 orang anggota,” sebutnya.
Selain bersama Serikat SBSI 92, Asep juga menyebutkan bahwa serikat buruh lainnya juga akan mendapatkan fasilitasi serupa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya demonstrasi yang tidak diinginkan.
Asep berharap, terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi pihaknya berharap para ketua Serikat Buruh dapat menyampaikan aspirasi mereka tanpa perlu melakukan demonstrasi.
"Kenaikan UMK sebesar 113 ribu, dari tiga juta lima ratus ribu menjadi tiga juta enam ratus ribu, merupakan hal yang patut kita syukuri dan kami akan berupaya menjaga kondusifitas di kota Cimahi."