Selasa, 7 April 2020 18:55

Disnaker Cimahi Dorong Masyarakat Daftar Kartu Pra Kerja, Begini Caranya!

Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi mendorong Masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan Kartu Pra Kerja 2020 yang diinisiasi pemerintah pusat.

Ada sejumlah kriteria yang berhak mendaftar ke dalam program bantuan tersebut, yakni pencari kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bekerja (namun ingin meningkatkan kompetensi), pekerja yang dirumahkan dan UMKM terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kita dorong masyarakat lebih baik mendaftarkan secara online. Nanti diverifikasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI," kata Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Masyarakat yang memenuhi kriteria peserta Kartu Pra Kerja 2020 bisa mendaftarkan diri lewat laman http://prakerja.go.id. Formulirnya bisa didapat dari laman http://bit.Iy/ FormulirKartuPerakerjaJabar.

"Kalau pendaftaran secara online tidak dibatasi kuotanya sapa saja, dengan syarat WNI, usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan," terang Isnendi.

Selain mendaftar langsung secara online, Kartu Pra Kerja juga akan dibuka pendaftaran lewat Pemprov Jawa Barat. Kuota khusus yang didapat Kota Cimahi diperkirakan mencapai sekitar 3 ribu. Namun untuk tata caranya dan jumlah pastinya masih menunggu informasi dari provinsi.

"Di Cimahi bisa lebih dari 3 ribu kalau masyarakat Cimahi secara pro aktif mau daftar secara online. Sekarang belum ada arahan dan konfirmasi dari provinsi," ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi, terang Isnendi, jumlah yang memenuhi kriteria penerima Kartu Pra Kerja asal Kota Cimahi mencapai 23 ribu. Namun, jumlahnya kemungkinan bertambah mengingat pemerintah memasukan masyarakat yang terdampak ekonominya akibat wabah virus corona.

Sasaran pesertanya pun, beber Isnendi, bertambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta seiring banyaknya warga yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp. 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Rinciannya, bantuan pelatihan Rp 1 juta dan insentif setelah pelatihan Rp. 600 ribu per bulan (4 bulan). Peserta juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei selama tiga kali.

"Bantuannya akan diberikan secara bertahap," ucap Isnendi.

Pelaksanaan Kartu Pra Kerja 2020 merupakan realisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Covid-19. 

Baca Lainnya