Limawaktu.id, BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat siap mengambil langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila hasil inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuktikan adanya pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeje menyusul mencuatnya keluhan para pekerja yang disampaikan langsung kepada Gubernur Dedi Mulyadi saat melakukan sidak ke PT Batu Raya, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat.
Meski demikian, Jeje mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi maupun hasil pemeriksaan dari sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat. Ia juga belum sempat berkomunikasi langsung dengan Dedi Mulyadi karena memiliki agenda lain saat sidak berlangsung.
"Belum ada konfirmasi. Kebetulan saat sidak ke pabrik kapur saya juga sedang ada agenda lain, sehingga belum sempat berkomunikasi langsung dengan Pak Gubernur," ujar Jeje, Selasa, 14 Juli 2026.
Jeje menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak akan tinggal diam apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan hak pekerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi pengawas ketenagakerjaan.
"Kami tentu mendukung setiap langkah pemerintah provinsi apabila memang ditemukan pelanggaran. Prinsipnya, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT Batu Raya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pekerja menyampaikan berbagai keluhan yang diduga berkaitan dengan pemenuhan hak normatif mereka.
Temuan itu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi memastikan dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditelusuri lebih lanjut bersama instansi terkait guna memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di sisi lain, pernyataan Jeje menunjukkan bahwa hingga kini koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait hasil sidak tersebut masih berlangsung. Pemkab memilih menunggu laporan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, penyelesaiannya akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan agar hak pekerja dapat dipulihkan dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.